“Kemudian pada tanggal 29 April 2022 tersangka S melahirkan bayi dengan jenis kelamin laki-laki hasil hubungannya dengan tersangka MD di sebuah barakan yang berada di Jl. Cilik Riwut II Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar tanpa bantuan bidan atau tenaga medis, namun hanya ditemani dan dibantu oleh kekasihnya MD,” lanjut Bayu.
Setelah bayi tersebut lahir, kemudian bayi tersebut sempat dirawat sendiri oleh tersangka S dan dikarenakan tersangka S diminta pulang oleh orang tuanya yang ditinggal di daerah Sampit Kecamatan Kotawaringin Timur (Kotim) maka tersangka S bingung harus menitipkan anaknya kepada siapa.
“Setelah bertukar pikiran dengan kekasihnya tersangka MD, kemudian MD memberikan ide / saran agar bayi tersebut dibuang ke panti asuhan. Namun karena merasa takut kemudian tersangka MD menuju ke rumah orang tuanya menggunakan kendaraan roda 2. Sesampainya di jalan samping rumah orang tuanya tersangka MD berhenti dan menyuruh tersangka S menaruh bayi tersebut didepan pintu rumah orang tua tersangka MD,” ujarnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







