KBRI Sebut Ustadz Abdul Somad (UAS) Bukan Dideportasi, Tapi Izin Masuk Ditolak Singapura

WARTABANJAR.COM  – Penahanan hingga deportasi Ustadz Abdul Somad (UAS) di kantor imigrasi Singapura akhirnya mendapat tanggapan KBRI.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, yakni Ratna Lestari menjelaskan kejadian deportasi Ustadz Abdul Somad (UAS).

KBRI menegaskan yang sebenarnya terjadi bukan penahanan atau deportasi. Tetapi pihak negara Singapura menolak izin kedatangan UAS.

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi,” ujarnya.

UAS dianggap tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura.

“Tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” kata Ratna.

Ratna menjelaskan syarat yang tidak terpenuhi terungkap ketika UAS melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura.