“Untuk sementara tiga orang saksi dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Isharyadi, Senin (16/5/2022).
Sebagai barang bukti yang diamankan, satu buah buku catatan daftar kapal nelayan, satu bundel dokumen SPBN, tiga drum BBM jenis Solar atau 300 liter. (has)
Editor: Hasby







