Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.
Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Dia juga menyampaikan, Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Usai hadir di persidangan beberapa waktu lalu, kepada wartawan Mardani menegaskan, kalau dirinya sudah jelas mengatakan disaat persidangan, bagaimana proses pembuatan IUP, yang lebih paham aturannya adalah kepala dinas pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, baru setelah itu dibawa ke bupati.
Oleh sebab itu lanjutnya, pada saat itu dirinya bisa menyatakan bahwa proses itu bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, makanya dirinya bertanda tangan disitu. Kalau seandainya tidak berjalan sesuai dengan peraturan, seharusnya prose SK IUP tersebut tidak sampai ke meja kerjanya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Ia juga mengungkapkan, kalau dirinya juga sempat bingung dengan adanya laporan gratifikasi yang dilakukan oleh kepala dinas pertambangan terkait kasus tersebut, di tahun 2021 yang lalu.
Pasalnya, sebelumnya proses peralihan IUP tersebut sudah menyampai ke menteri ESDM di pusat, diverifikasi sesuai peraturan dan dikeluarkan CMC nya pada tahun 2011, berarti saya anggap permasalah tersebut tidak ada.
“Ini merupakan sesuatu yang lucu bagi saya, karena ini kejadiannya di tahun 2012, ributnya baru ditahun 2021. Kenapa saat adanya perubahan, perusahaannya tidak memproses atau memprotes bahwa ini tidak benar,” lanjutnya. (Tim)
Editor : Hasby







