Budi menjelaskan, korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan putusnya jari manis.
Kemudian, HT masih terus membabi buta dengan mengarahkan tebasan mandau tersebut ke arah dada dan perut korban.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian dan HT pun berniat mengejar namun terjatuh ke parit.
“Melihat kejadian ini, Tison yang berada di lokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil mandau tadi. Kemudian, menyimpan sebilah mandau tersebut di parit peternakan ayam,” paparnya.
Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada pukul 22.00 WIB.
“Atas aksi pidana yang dilakukan, kedua pelaku akan kami jerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







