WARTABANJAR.COM – Pemerintah telah mengumumkan sejumlah aktivitas yang menjadi larangan mudik Lebaran 2022/Idul Fitri 1443 H sesuai protokol kesehatan saat pandemi Corona.
Adapun larangan saat mudik Lebaran 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis pada 2 April 2022 lalu.
Daftar larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2022 antara lain :
- Pemudik tidak boleh berbicara satu arah di moda transportasi umum darat, laut, kereta api, laut sungai, penyeberangan, dan udara.
- Pemudik tidak boleh berbicara melalui sambungan telepon di semua moda transportasi.
- Pemudik tidak boleh melakukan makan dan minum di perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Namun, hal ini diperbolehkan jika ada penumpang yang sedang mengkonsumsi obat.
- Pelaku perjalanan yang baru divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan hasil berlaku 1×24 jam atau 3×24 jam.
- Penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama harus melakukan tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
- Bagi yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena adanya komorbid bisa pakai surat rujukan dokter.
- Untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam ketentuan vaksin Covid-19 dan tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen atau RT-PCR.
- Perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Editor Restu

