Berkas Istri Polisi Tersangka Bandar Arisan Online Banjarmasin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online dengan tersangka RA, seorang istri polisi di Banjarmasin, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

    “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tinggal pelimpahan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Roy Modino, melalui Kasubseksi Prapenuntutan, Radityo Wisnu Aji, Kamis (28/4/2022).

    Radityo mengatakan, berkas perkara atas nama RA ini akan dilimpahkan setelah lebaran Idulfitri.

    Sebelumnya RA telah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak Februari setelah dilaporkan oleh sejumlah korban arisan online fiktif.

    Menurut Radityo, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), pihaknya tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Banjarmasin.

    “Dalam berkas perkara ada 7 korban dengan kerugian senilai lebih dari Rp 650 juta. Barang bukti yang disertakan yaitu 1 unit rumah di Jalan Pramuka Banjarmasin, uang Rp 90 juta dan barang lain seperti pakaian, tas, sepatu bermerek lalu barang elektronik seperti televisi, smartphone dan yang lainnya,” jelasnya.

    Radityo mengatakan, belum semua laporan korban termasuk dalam berkas perkara yang telah dinyatakan P21 ini.

    Penyidik Polresta, jelas Radityo, masih memproses satu berkas lagi terkait kasus arisan online fiktif itu dan penyidik Polda Kalsel juga memproses dua berkas perkara.

    “Jadi kasus ini ditangani bertahap,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, tersangka RA yang merupakan istri seorang anggota Polresta Banjarmasin.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Pria Gantung Diri di Pekapuran Raya Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI