Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, petugas kembali menemukan nama lainnya yaitu MNV, yang merupakan masih satu jaringan dengan para pelaku.
Pada hari yang sama, petugas berhasil MNV, disebuah kos di Jalan Lambung
Mangkurat, Pemurus Baru, Kecamatan
Banjarmasin Selatan, bersamaan dengan BB berupa 10 paket sabu dengan berat 3.763,1 gram dan juha ditemukan sebuah identitas seseorang dengan inisial Mr. L yang saat ini masih DPO.
“Dengan penangkapan tersebut, total barang bukti yg berhasil disita oleh petugas dari para pelaku sebanyak 98 paket sabu sabu seberat 8.151,46 gram,” beber Kapolresta Banjarmasin.
“Selanjutnya petugas membawa para pelaku ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 122.268 orang warga Banjarmasin dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan dari 8 Kg sabu tersebut, adalah sebesar 11 Miliar Rupiah,” katanya.
Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami,” tutur Kombes Pol Sabana
“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Hasil tangkapan barang bukti total Rp 11 miliar tersebut langsung dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (26/4/2022) sore.