WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Seorang wanita berinisial N harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (27/4/2022).
Perempuan tersebut, diajukan ke meja persidangan atas dakwaan
melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 45 Ayat 1 Huruf a yang berbunyi dilarang menyimpan dan menjual, memiliki minuman beralkohol.
Sejumlah barang bukti dan saksi dihadirkan di persidangan dan saksi di antaranya dari Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut.







