Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Menurut pengakuan pria berinisial MR ini, dia sudah empat kali melakukan pencurian di rumah dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, beberapa diantaranya membuka dengan mencongkel rumah para korbannya,” ujar Iptu Mujiono.
“Saat ini pelaku MR sudah di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah smartphone warna silver,” pungkas Iptu Mujiono. (edj)
Editor: Erna Djedi







