WARTABANJAR.COM - Dirjen Kemendag berinisial IWW jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dalam rilis Kejagung, IWW ditetapkan bersama tiga tersangka lain berasal dari perusahaan swasta.

Yakni Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

Adapun 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:

1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
2. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.
3. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG).
4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Tersangka IWW

Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Tersangka MPT

Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

3. Tersangka SM

Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

4. Tersangka PTS

Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.
Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 (empat) Tersangka dilakukan penahanan yaitu:

IWW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.