Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo menekankan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
”Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” terang Kabid Humas Polri.
Sebagaimana diberitakan, Sabtu malam lalu (9/4/22) Murtede dicegat empat orang begal di Desa Ganti, Praya Timur. Murtede nekat berduel dengan empat begal yang ingin merampas motornya.
Murtede berhasil menewaskan dua begal. Namun, dia malah ditahan dan sempat dijadikan tersangka kasus pembunuhan.(aqu)
Editor Restu







