WARTABANJAR.COM, MATARAM – Murtede alias Amaq Sinta, pria 34 tahun asal Desa Ganti, Lombok Tengah, itu akhirnya bebas dari jerat hukum kasus pembunuhan begal.
Kemarin Polda NTB menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, keputusan menghentikan proses hukum terhadap Murtede dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri jajaran polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda NTB kepada wartawan pada Sabtu (16/04/22).
Hal itu juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana. Pasal itu menyatakan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
”Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Kapolda NTB.







