WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Persidangan kasus dugaan suap di Pemkab Hulu Sungai Utara dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP, Maliki, hari ini, Rabu (13/4/2022), sampai pada tahap pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka.
Dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu, majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Maliki.
Vonis ini lebih berat dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Maliki 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Selain itu, majelis hakim menyatakan Maliki harus membayar uang pengganti Rp 195 juta, apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Apabila hasil lelang ternyata tidak mencukupi juga, kata ketua majelis hakim yang membacakan putusan, maka terdakwa harus menggantinya dengan menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tim)