Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sembilan saksi ahli, yang terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 saksi lain.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan dengan nominal sementara mencapai Rp64 miliar dan uang tunai senilai Rp3,3 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti yaitu empat akun gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex.
Bukan tidak mungkin, masih ada lagi barang bukti yang disembunyikan tersangka. Sehingga, penyidik Polri harus terus menelusuri aset yang diduga sudah berpindah tangan. (edj)
Editor: Erna Djedi







