Paridah menyerahkan uang denda pada 16 Maret 2022. Sedangkan Asdah pada 29 Maret 2022. Keduanya masing-masing membayar denda Rp 50 juta.
Denda kepada Asdah dan Paridah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Ramadani, mengatakan uang yanh diserahkan kedua terpidana ini akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pelaihari.
“Pembayar denda ini sesuai putusan pengadilan Tipikor. Kami berkewajiban menjalankan putusan tersebut sesuai arahan Kejagung,” tandas Ramadani, Kamis (7/4/2022) siang. (tim)
Editor: Erna Djedi







