Dua Terpidana Korupsi RSUD Boejasin Pelaihari Serahkan Uang Denda ke Kejari Tala

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dua terpidana kasus korupsi di RSUD Boejasin Pelaihari menyerahkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

    Kedua terpidana tersebut, Asdah Setiani binti H Anang Suman dan Paridah binti Hapsah.

    Keduanya terjerat kasus korupsi dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin Tahun Anggaran 2015-2018

    Kejaksaal Negeri Tanah Laut, menerima penyerahan uang denda dari dua terpidana.

    Uang denda selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.

    Paridah menyerahkan uang denda pada 16 Maret 2022. Sedangkan Asdah pada 29 Maret 2022. Keduanya masing-masing membayar denda Rp 50 juta.

    Denda kepada Asdah dan Paridah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

    Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Ramadani, mengatakan uang yanh diserahkan kedua terpidana ini akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pelaihari.

    “Pembayar denda ini sesuai putusan pengadilan Tipikor. Kami berkewajiban menjalankan putusan tersebut sesuai arahan Kejagung,” tandas Ramadani, Kamis (7/4/2022) siang. (tim)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Air Leding di Sebagian Banjarbaru Mati 12 Jam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI