WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sengkarut persoalan minyak goreng yang belum kunjung reda, membuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Presiden Joko Widodo untuk mengatur ulang Harga Eceran Tertinggi (HET).

BPKN meminta Jokowi mencopot kebijakan harga minyak goreng yang saat ini diserahkan pada mekanisme pasar.

Sebagai gantinya, BPKN meminta Jokowi untuk menetapkan kembali harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Adapun permintaan itu sudah disampaikan BPKN lewat rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada Jokowi pada pagi ini, Kamis (7/4/2022).

Rekomendasi itu dibuat setelah BPKN mengadakan diskusi terbatas bersama dengan Kementerian Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan pakar terkait.

Ketua BPKN, Rizal E Halim, mengatakan kebijakan HET itu dapat diambil lantaran harga pokok produksi atau HPP minyak goreng domestik tidak bergantung pada fluktuasi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar dunia.

Rizal beralasan Indonesia sebagai eksportir CPO terbesar di dunia seharusnya dapat menentukan harga bahan baku minyak goreng tersebut.

“Kami sudah hitung berdasarkan harga pokok produksi dan harga keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam produksi minyak goreng, inflasi yang memengaruhi daya beli, margin yang selama ini diterapkan industri sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu termasuk harga pupuk yang naik 5 sampai 6 persen,” kata Rizal saat mengadakan konferensi pers, Kamis (7/4/2022), dilansir Bisnis.com.

Selain itu, BPKN turut meminta pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO) 30 persen dan domestic price obligation (DPO) untuk memastikan bahan baku tersedia dengan harga sesuai simulasi HPP untuk HET tersebut.

Adapun Kemendag sebelumnya sempat mematok DPO untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram dan olein sebesar Rp10.300 per liter.