WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Gara-gara memiliki 1.5 butir pil ekstasi, seorang pria berinisial BM (47) warga Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Tabalong, merasakan dinginnya sel jeruji besi.
BM tertangkap Satres Narkoba Polres Tabalong membawa narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga ekstasi pada Selasa (5/4/2022) siang.
Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan.
Dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Iptu Sutargo SH, petugas melihat mobil warna cokelat berhenti di pinggir jalan Tanjung Selatan 2, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan yang kemudian diketahui dikendarai oleh pria berinisial BM (47) dan didapati menyimpan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga yang diduga mengandung amfetamin yang disimpan dibawah rem tangan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom Melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Saat ini pria berinisial BM telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Mujiono.
“Dalam penangkapan tersebut turut disita satu buah gawai android warna biru, satu unit mobil warna coklat dan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga seberat 0,55 gram yang diduga ekstasi,” pungkasnya.(*)