WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kabar terbaru syarat bepergian menggunakan pesawat mulai berlaku besok, Selasa (5/4/2022).

PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Syamsudin Noor, Senin (4/4/2022) merilis informasi terkait hal tersebut.

Sesuai surat edaran (SE) Kemenhub No. 36 Tahun 2022, bagi calon penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksin booster maka bisa terbang tanpa tes COVID-19, sementara yang baru melakukan vaksinasi dosis 2 wajib tes PCR atau Antigen.

Kemudian, bagi yang baru melakukan vaksinasi dosis 1 wajib PCR.

Lebih lengkapnya, cek persyaratannya di bawah ini:

Syarat Perjalanan Udara dari Bandara Internasional Syamsudin Noor Sesuai SE Kementerian Perhubungan No. 36 Tahun 2022:

  1. Vaksin Booster: Tanpa tes kesehatan
  2. Vaksin dosis 2: Hasil negatif RT Antigen (1x24 jam) atau hasil negatif RT-PCR (3x24 jam)
  3. Vaksin dosis 1: Hasil negatif RT-PCR (3x24 jam)

Syarat Vaksin Dikecualikan Bagi:

  1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  2. PPDN berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, namun wajib didampingi perjalanannya
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  4. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 5 April 2022 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

(brs)

Editor: Yayu Fathilal