Cek Syarat Terbaru Perjalanan Udara untuk PPDN Via Bandara Syamsudin Noor Bagi Penderita Komorbid, Vaksin 1, 2 dan Booster Mulai Berlaku 5 April 2022
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kabar terbaru syarat bepergian menggunakan pesawat mulai berlaku besok, Selasa (5/4/2022).
PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Syamsudin Noor, Senin (4/4/2022) merilis informasi terkait hal tersebut.
Sesuai surat edaran (SE) Kemenhub No. 36 Tahun 2022, bagi calon penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksin booster maka bisa terbang tanpa tes COVID-19, sementara yang baru melakukan vaksinasi dosis 2 wajib tes PCR atau Antigen.
Kemudian, bagi yang baru melakukan vaksinasi dosis 1 wajib PCR.
Lebih lengkapnya, cek persyaratannya di bawah ini:
Syarat Perjalanan Udara dari Bandara Internasional Syamsudin Noor Sesuai SE Kementerian Perhubungan No. 36 Tahun 2022:
- Vaksin Booster: Tanpa tes kesehatan
- Vaksin dosis 2: Hasil negatif RT Antigen (1x24 jam) atau hasil negatif RT-PCR (3x24 jam)
- Vaksin dosis 1: Hasil negatif RT-PCR (3x24 jam)
Syarat Vaksin Dikecualikan Bagi:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- PPDN berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, namun wajib didampingi perjalanannya
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Surat edaran ini mulai berlaku sejak 5 April 2022 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
(brs)
Editor: Yayu Fathilal