Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Toa Sebelum Pukul 03.00, Simak Ketentuan Ramadan di Tapin

    9) Dilarang mebangunkan orang tidur untuk melaksanakan sahur sebelum pukul 03.00 Wita dengan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala.

    10) Tidak melaksanakan kegiatan begarakan sahur dan sahu di jalan (sahur on the road) yang mengumpulkan orang banyak.

    11) Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan karaoke, warung remang-remang dan keramaian sejenis lainnya.

    12) Angkringan, kafe, dan biliar diizinkan beroperasi/bisa melaksanakan kegiatannya sampai pukul 22.00 Wita.

    13) Tidak membunyikan petasan dan sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

    14) Tidak bergerombol dan berkumpul dengan hal-hal tidak penting lainnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Rekaman CCTV Remaja Tawuran di Jalan Pekapuran Raya Viral, Bawa Sajam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI