Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Toa Sebelum Pukul 03.00, Simak Ketentuan Ramadan di Tapin
WARTABANJARCOM, RANTAU - Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Forkopimda setempat mengeluarkan imbauan dan larangan bagi masyarakat yang akan melaksanakan aktivitas selama bulan suci Ramadhan 2022/1443 Hijriah.
Ketentuan ini dikeluarkan Bupati Tapin, H Arifin Arpan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan.
Imbauan dan larangan ini, dikeluarkan juga dalam rangka mendukung pemerintah melawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ada 14 poin yang disampaikan Pemkab Tapin bersama Forkopimda terkait imbauan dan larangan tersebut, sebagai berikut:
1) Selalu melakukan pembersihan dan penyemprotan tempat ibadah menggunakan disinfektan.
2) Aktivitas keagamaan yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, tadarus Alquran dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan agar tidak terpapar Covid-19.
3) Dianjurkan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun dengan air yang mengalir dan cairan sanitasi tangan (hand sanitizer) pada tempat strategis di sekitar rumah ibadah.
4) Dianjurkan memakai masker ketika memasuki kawasan rumah ibadah.
5) Jemaah diimbau tetap membawa sajadah sendiri.
6) Jemaah yang sedang sakit, uzur dan masih anak-anak dianjurkan shalat di rumah masing-masing.
7) Dilarang makan, minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong, dan yang sejenisnya dan tempat-tempat umum mulai dari waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa.
8) Restoran, rumah makan, dan warung yang melaksanakan kegiatan buka bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 75% dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan.
9) Dilarang mebangunkan orang tidur untuk melaksanakan sahur sebelum pukul 03.00 Wita dengan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala.
10) Tidak melaksanakan kegiatan begarakan sahur dan sahu di jalan (sahur on the road) yang mengumpulkan orang banyak.
11) Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan karaoke, warung remang-remang dan keramaian sejenis lainnya.
12) Angkringan, kafe, dan biliar diizinkan beroperasi/bisa melaksanakan kegiatannya sampai pukul 22.00 Wita.
13) Tidak membunyikan petasan dan sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
14) Tidak bergerombol dan berkumpul dengan hal-hal tidak penting lainnya. (edj)
Editor: Erna Djedi