WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sidang lanjutan kasus korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan terdakwanya Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki, sudah memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).

Terdakwa Maliki, terlihat duduk terdiam dan fokus mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK kepadanya, secara virtual dari Lapas kelas IIA Banjarmasin.

Dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak, Jaksa Penuntut menuntut untuk majelis hakim dapat memutuskan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Maliki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut KPK, Tito Jaelani.

Pernyataan itu, disampaikan Jaksa sebagaimana telah diatur pada pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa penuntut juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Dikurangi selama terdakwa berada di masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," paparnya.

Pihaknya juga menuntut, agar terdakwa diminta untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp 155 juta dengan tempo 1 bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak diganti, kata jaksa penuntut barang terdakwa akan dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Lebih lanjut, sesuai persidangan Tito Jaelani mengatakan, bahwa tuntutan yang diberikan pihaknya itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan dinilai sudah ringan untuk terdakwa.

Apalagi peran Maliki membuka peran Abdul Wahid yang menguntungkan bagi penyidik mencari tahu dalang sebenarnya.

"Alasan meringankan karena terdakwa sudah berterus terang dan mengungkapkan pelaku utama," ucapnya.

Sementara itu, Tuti Elawati Penasehat Hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa itu masuk kepada kliennya yang memang bukan pelaku utama melainkan hanya turut ikut serta melakukan tindakan tersebut.