Kantor Kementerian Perindustrian Kembali Digeledah Kejagung! Ini Kasusnya

Perusahaan tersebut, diaktakan sebagai salah satu pihak swasta, importir yang mendapatkan izin impor dari Kemendag.

“Pemeriksaan HT dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi impor baja dan besi dan turunannya,” kata Ketut.

Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus dugaan korupsi impor baja, terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN).

Pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara dan perekonomian negara.

Karena menurut dia, impor baja dan besi tersebut dilakukan dengan modus operandi suap, dan pemanfaatan izin impor oleh swasta, namun melebihi batas atas barang masuk.

Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi juga pernah mengungkapkan, adanya modus pemberian dan penerimaan suap dari importasi baja dan besi tersebut.

Kata dia, modus dugaan suap tersebut dilakukan swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian.

Selain diduga dilakukan di lingkungan Kemendag, modus suap tersebut juga disinyalir terjadi di Kemenperin dan di Bea Cukai, Kemenkeu. Supardi menerangkan, proyek PSN sebetulnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu.

Akan tetapi, dari pihak swasta tersebut melebihkan baja dan besi dari Cina dan India, serta beberapa negara lainnya untuk memperkaya diri sendiri. Melebihkan barang masuk tersebut, diduga dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara di kementerian-kementerian tersebut.

Menurut Supardi, impor baja dan besi merugikan negara dan perekonomian negara. Sebab, membuat penyerapan produksi baja dan besi lokal tak dapat bersaing dengan barang serupa dari luar negeri.

“Kami sedang mendalami ada atau tidak perbuatan melawan hukum dalam impor baja dan besi ini. Kalau ada perbuatan melawan hukumnya, tidak jauh-jauh dari unsur-unsur suap ini,” kata Supardi. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi