Kejaksaan Panggil Mardani, Ungkap Dugaan Suap Izin Tambang Batu Bara

WARTABANJAR.COM – Pengungkapan kasus dugaan gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2021 terus bergulir. Saat ini kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam persidangan, jaksa ingin mengonfirmasi penandatangan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang ditandatangani langsung Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Guna mengonfirmasi penandatangan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari itu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan memanggil Mardani yang kini menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara atas nama terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono pada, Senin,(28/3/2022).

Pemanggilan Mardani Maming terkait dengan kasus gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 dengan tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma, SH, MH.

Dalam surat pemanggilan itu, pemanggilannya untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi. Sebagaimana tertera dalam surat pemanggilan tersebut.

Dalam surat tersebut, Mardani yang saat ini juga menjabat Bendahara Umum PB NU itu diminta menghadap kepada Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rhasky Gandhy Arifan.

Mardani dipanggil sebagai saksi untuk mendatangi kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada pengadilan Negeri Banjarmasin, yang berada di Jalan Tembus Pramuka, No.6, Pengembangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sumber di kejaksaan membenarkan pemanggilan Mardani H Maming sebagai saksi. Terkait kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

“Ditangani Kejaksaan Agung, silakan ke Kapuspenkum Kejagung,” ucap sumber.