Syarat Mudik Idul Fitri 1443 Hijriyah atau Lebaran Bagi yang Belum Vaksin Booster dan Dosis Lengkap

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pemerintah memastikan tahun ini masyarakat, khususnya umat Islam diperbolehkan melakukan perjalanan mudik di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.

Kendati demikian, masyarakat yang ingin mudik lebaran, harus sudah menjalani vaksinasi lengkap dan booster.

Lantas, bagaimanakah dengan mereka yang belum menjalani booster?

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi booster tetap diizinkan mudik, namun dengan sejumlah syarat, di antaranya adalah dengan melampirkan hasil negatif Covid-19.

Berikut ini adalah syarat mudik bagi yang belum divaksin booster:

  • Pemudik yang belum booster, namun sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen.
  • Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan.