Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang, Ini Alasan Bareskrim Polri

Kasubdit II Dittipideksus, Kombes Chandra Sukma, melalui rilis Polri, dalam keterangannya menyebutkan perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan telah habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat lalu.

Masa perpanjangan penahanan Indra Kenz sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.

Saat ini Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan. (edj)

Editor: Erna Djedi