“Selain mengamankan AS, juga mengamankan tersangka JN (37),” katanya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,35 gram, kotak rokok, dompet warna coklat, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
“Saat dilakukan penggerebekan, JN berhasil melarikan diri dan berhasil diamankan pada sekira jam 22.30 Wita di Desa Banua Jingah Rt. 007 Rw. 003 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di Bansaw atau penggesekan kayu milik AS,” ungkapnya. (has)
Editor : Hasby







