Putusan Selasa lalu dapat menjadi preseden buruk bagi seluruh negara, rumah bagi lebih dari 200 juta Muslim atau sekitar 14 persen dari 1,35 miliar penduduk India.
Saat ini, tidak ada undang-undang atau aturan tentang seragam sekolah di seluruh negeri, tetapi keputusan Karnataka dapat mendorong lebih banyak negara bagian untuk mengeluarkan aturan yang sama.
Afreen Fatima, aktivis mahasiswa Gerakan Persaudaraan Muslim mengatakan putusan pengadilan sangat tidak adil.
“Ini secara yuridis menjatuhkan sanksi terhadap apartheid. Ini akan menjadi preseden yang mengkhawatirkan dan semakin mendorong wanita Muslim keluar dari ruang pendidikan. Implikasinya akan dirasakan di semua negara bagian. Ini akan memberanikan ekstremis Hindu untuk merendahkan wanita Muslim di ruang publik,” katanya kepada Al Jazeera.
Perselisihan jilbab Karnataka dimulai pada Januari ketika sebuah sekolah yang dikelola pemerintah di distrik Udupi negara bagian melarang siswa yang mengenakan jilbab memasuki ruang kelas, memicu protes oleh Muslim dan protes balik oleh siswa Hindu.
Lebih banyak sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian mengikuti dengan larangan serupa hingga muncul keputusan pengadilan.(aqu)
Editor Restu







