“Dengan demikian tahun pajak 2021 harus selesai pelaporan pada Maret dan April 2022 ini,” katanya.
Argo Adhi Nugroho juga menyampaikan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
“Wajib pajak dapat memanfaatkan program ini dengan baik, karena arus informasi terkait aset, hutang dan penghasilan wajib pajak saat ini sudah sangat terbuka lebar masuk ke Direktorat Jenderal Pajak,” harapnya.
Dia menambahkan, ditengah pendemi yang masih terjadi di negeri ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan solusi agar administrasi perpajakan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus ke kantor pajak dengan menawarkan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela secara online melalui satu laman yaitu djponline.pajak.go.id. (has)







