Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamar tersangka M.
“Barang bukti tersebut merupakan dalam penguasaan mereka bertiga yakni M, MN dan ANH yang dibeli secara patungan,” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009
Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun, denda Rp 1 miliar. (Has)
Editor : Hasby







