WARTABANJAR.COM, NANG BULIK – Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng mengamankan ASS (33) terkait Perkara mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa surat keterangan yang sah, Kamis (3/3/2022).
Kegiatan ini dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lamandau Bripka Nuryanto bersama dengan Personel Satreskrim Polres Lamandau.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. menerangkan, penangkapan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 00.19 WIB, di Jalan Trans Kalimantan Km 25, wilayah Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng, yang mana berbatasan dengan Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.
“Kegiatan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa adanya dump truck yang sedang memuat kayu olahan di Jalan transkalimantan Km 25 gerbang PT SMG”, ujarnya.
Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan pengecekan dan memastikan Informasinya.
Setibanya di Km 25 gerbang PT SMG, Personel Satreskrim Polres Lamandau menemukan ada dua orang sedang berhenti dipinggir Jalan menggunakan dump truck merek Toyota Dyna, kabin warna hitam diduga sedang mempersiapkan pembongkaran kayu olahan yang dimuat. Personel Satreskrim Kemudian melakukan introgasi kepada dua orang tersebut.
Setelah diinterogasi diketahui bahwa kedua orang tersebut tidak memiliki dokumen perizinan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).
“Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa kayu olahan sekitar 6 kubik, serta 1 unit truck sebagai alat angkut diamankan ke Polres Lamandau,” tambah Kasat Reskrim.