Setibanya di Km 25 gerbang PT SMG, Personel Satreskrim Polres Lamandau menemukan ada dua orang sedang berhenti dipinggir Jalan menggunakan dump truck merek Toyota Dyna, kabin warna hitam diduga sedang mempersiapkan pembongkaran kayu olahan yang dimuat. Personel Satreskrim Kemudian melakukan introgasi kepada dua orang tersebut.
Setelah diinterogasi diketahui bahwa kedua orang tersebut tidak memiliki dokumen perizinan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).
“Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa kayu olahan sekitar 6 kubik, serta 1 unit truck sebagai alat angkut diamankan ke Polres Lamandau,” tambah Kasat Reskrim.
Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolres Lamandau, dengan persangkaan pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 Huruf “e” Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







