WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan menangkap dua warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu/

Keduanya ditangkap di depan rumah kontrakkan di kawasan Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kasatres Narkoba Iptu Yadiyatullah, membenarkan hasil penangkapan pelaku Narkoba tersebut, bahwa penangkapan berhasil ditangkap oleh tim Opsnal pada Kamis , (24/2).

“Berkat informasi dari masyarakat dan upaya personel, tersangka berinisial MD (52) warga Kecamatan Barabai, Kabupaten HST berhasil kita ringkus. Tersangka kita amankan di depan sebuah rumah kontrakkannya," ujar Kasatres Narkoba di Paringin.

Lebih lanjut AKP Yadiyatullah, saat dilakukan penggeledahan pada badan tersangka, ditemukan barang bukti satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu.

Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut, didapat dari seseorang yang berinisial AK (26) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapannya tersangka MD (52), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membuat tersangka berinisial AK (26) di rumahnya di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Kasus sebelumnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka AK (26) warga Kabupaten HST, dimana AK mengakui bahwa sebelumnya tersangka MD (52) membeli satu paket Narkotika jenis sabu darinya,” terangnya.

Saat ini kedua tersangka dan bukti yang dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu satu paket kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang merupakan dengan berat kotor 0,28 gram, berat bersih 0,08 gram, empat paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening diduga sabu dengan berat kotor 1,01 gram berat bersih 0,21 gram.