WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan menangkap dua warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu/
Keduanya ditangkap di depan rumah kontrakkan di kawasan Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kasatres Narkoba Iptu Yadiyatullah, membenarkan hasil penangkapan pelaku Narkoba tersebut, bahwa penangkapan berhasil ditangkap oleh tim Opsnal pada Kamis , (24/2).
“Berkat informasi dari masyarakat dan upaya personel, tersangka berinisial MD (52) warga Kecamatan Barabai, Kabupaten HST berhasil kita ringkus. Tersangka kita amankan di depan sebuah rumah kontrakkannya,” ujar Kasatres Narkoba di Paringin.
Lebih lanjut AKP Yadiyatullah, saat dilakukan penggeledahan pada badan tersangka, ditemukan barang bukti satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu.
Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut, didapat dari seseorang yang berinisial AK (26) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah.







