Satgas Covid-19 Ingatkan Kalsel Tertinggal Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis 2

    Untuk kandungan vaksin, ada yang dibuat dengan mematikan virus, ada yang dibuat dari bagian protein virus, ada pula yang dibuat dari materi genetik virus, dan lain sebagainya.

    Namun, untuk vaksin yang sudah beredar dirancang sedemikian rupa dan penggunaannya harus sesuai aturan. “Sama seperti produk kesehatan lainnya, vaksin juga wajib diberikan sesuai dosis yang ditetapkan produsen agar mencapai kekebalan optimal,” imbuh Wiku.

    Terkait pemberian dosis vaksin, tergantung jenis dan mereknya. Ada yang hanya 1 kali, dan ada yang harus 2 kali dosis bahkan lebih dengan jarak waktu tertentu. Walau beragam, jumlah vaksin yang telah mendapat izin edar dari WHO masih terbatas jika dibandingkan kebutuhan dosis vaksin dari seluruh negara di dunia.

    Per 18 Februari Tahun 2022, tercatat baru 26 jenis vaksin yang mendapat EUL di saat 339 vaksin lain masih dalam tahap pengembangan.

    Untuk Indonesia, saat ini dapat mengamankan alokasi vaksin di tengah keterbatasan jenis vaksin global.

    Hal ini berkat diplomasi global serta bantuan dari berbagai negara lainnya. Sebagian besar alokasi vaksin 2 dosis dan memiliki tujuan yang berbeda dan saling melengkapi.

    Sama halnya dengan jumlah dosis, jarak pemberian antar dosis berbeda – beda tergantung jenisnya. Meskipun demikian, pemberian dosis kedua tidak boleh terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan. Apalagi hingga lebih dari 6 bulan, maka kekebalan tidak lagi terbentuk optimal.

    Sesuai dengan rekomendasi Kelompok Penasihat Teknis Indonesia terkait Imunisasi (ITAGI), apabila dosis pertama sudah diberikan lebih dari 6 bulan lalu dan dosis dua belum diberikan, maka vaksin perlu diulang dari dosis pertama.

    Baca Juga :   Penyidik di Taiwan Selidiki Produksi hingga Pengiriman Pager ke Lebanon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI