VIDEO – Penemuan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom, Kejagung Dalami Dugaan Suap

     

    WARTABANJAR.COM – Kejaksaan Agung kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022. Kali ini, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai sekitar Rp5,5 miliar di rumah salah satu anggota majelis hakim, Ali Muhtarom.

    Penggeledahan dilakukan pada Minggu, (13/04/2025), di kediaman pribadi Ali Muhtarom yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan tersembunyi di bawah tempat tidur.

    “Jumlahnya sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok pecahan 100 dolar AS. Jika dikonversi, nilainya setara dengan sekitar Rp5,5 miliar,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

    Temuan tersebut, menurut Harli, merupakan hasil dari informasi langsung yang diberikan oleh Ali Muhtarom saat pemeriksaan. Hakim tersebut bahkan disebut berkomunikasi dengan keluarganya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan uang.

    “Ketika AM diperiksa di sini, ia berkomunikasi dengan keluarganya di rumah, lalu lokasi uang ditunjukkan. Ditemukan di bawah tempat tidur,” katanya.

    Namun demikian, Harli menegaskan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut. Apakah uang itu hasil suap yang belum sempat digunakan, atau justru berasal dari “tabungan masa lalu” yang entah dari mana asalnya.

    “Itu juga yang masih kami selidiki lebih dalam. Apakah merupakan bagian dari aliran dana suap atau bukan, belum bisa dipastikan sekarang,” ujarnya.

    Baca Juga :   VIDEO - Kapolda Kalsel Pimpin Patroli Gabungan di Banjarmasin, Petugas Berhasil Mengamankan 61 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI