SR pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan apabila masih ada pelaku-pelaku yang lain dan masalah siapa yang menjadi penadah buah sawit tersebut.
“Kami mohon do’a restunya,semoga terungkap semuanya sehingga Tanah Laut ini aman,” pungkas Kapolres.
SR merupakan anggota DPRD Tanah Laut periode 2019-2024, namun ditengah perjalanannya dipecat karena kasus sabu yang ditangkap oleh BNN beberapa waktu lalu. (Hms)
Editor : Hasby







