Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 kegiatan pelaksanaan penggeledahan rutin pada kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.
Herliadi selaku Kalapas Banjarmasin menyampaikan kegiatan penggeledahan dan razia ini kita laksanakan rutin setiap harinya, yang mana tujuannya agar deteksi dini dari barang barang terlarang yang dapat menyebabkan Gangguan Keamanan dan ketertiban terutama handphone, narkoba dan lainnya di Lapas Banjarmasin
“Dan kami akan menindak tegas kepada oknum petugas yang ikut dalam penyebaran handphone dan narkoba di Lapas Banjarmasin,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, semua warga binaan pemasyarakatan mendukung dan mampu bekerja sama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan rutin yang dilaksanakan oleh petugas Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
“Barang bukti hasil razia selanjutnya diinventarisir dan dicatat dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan. Barang bukti hasil razia penggeledahan selanjutnya di amankan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







