Tanggapan Kementerian Perdagangan Soal Syarat Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Fotokopi KK dan Kartu Vaksin, Diduga Agar Pedagang Tak Diserbu Konsumen

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sekarang sedang viral syarat pembelian minyak goreng wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dan fotokopi kartu keluarga.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi kabar yang membuat resah masyarakat ini.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan menegaskan seharusnya tak ada persyaratan semacam itu karena minyak goreng seharusnya tidak langka lagi.

    Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang meneliti penyebab kelangkaan minyak goreng.

    “Saya lagi meneliti kenapa ini, harusnya banjir minyak goreng, malah nggak banjir. Ini sedang saya susuri, saya sudah menggelontorkan enam hari ini sudah 115 juta liter kok masih langka juga,” tutur Oke, Senin (21/2/2022).

    Menurutnya, mengapa ada syarat wajib memperlihatkan bukti vaksin dan fotokopi kartu keluarga, kemungkinan karena itu merupakan upaya para pelaku usaha untuk meratakan distribusi minyak goreng agar tak diserbu habis setiap kali mulai jual.

    “Kalau udah gitu ritel modern nggak tahan, jadi kalaupun nanti pelaku perdagangan baik itu ritel modern, atau pedagang melakukan dengan kreativitasnya sendiri dalam rangka pemerataan nggak masalah bagi saya, sampai situasi normal,” kata Oke.

    Oke mengingatkan semua pihak dalam rantai distribusi harus tertib dan disiplin dalam penyaluran minyak goreng kepada masyarakat dan ia memastikan siapapun yang mencoba mendistorsi distribusi akan ditindak tegas.
    Saat ini yang menjadi prioritas Kemendag adalah memastikan stok minyak goreng tersedia dari hulu ke hilir, supaya mencukupi bagi masyarakat supaya jual beli minyak goreng dapat kembali lancar.

    Dia menduga, para pedagang minyak goreng menerapkan peraturan itu agar tak diserbu konsumen dan supaya penyalurannya merata.

    Baca Juga :   Inisiatif Menag Libatkan KPK dalam Pengawasan Haji Mendapat Apresiasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI