Dalam pertemuan itu, tambahnya, draf RUU yang diusulkan berdasarkan aspirasi adalah perpindahan ibu kota Kalsel tersebut. Lalu setelah menunggu beberapa lama, termasuk melalui penyampaian ke publik melalui kanal media sosial pribadi Rifqinizamy, maka RUU tersebut disahkan menjadi UU, termasuk ibu kota resmi Kalisel berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
“Saya kira ini bagian dari cara kita mendesiminasikan pembangunan di Kalsel. Apalagi, secara eksisting pusat perkantoran sudah pindah lama ke Banjarbaru,” tutupnya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, pada Jumat (18/2/2022) lalu, menyetujui tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang.
Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur. (aqu)
Editor Restu