WARTABANJAR.COM – Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran No 7 Tahun 2022 yang didalamnya mengatur pelaku perjalanan internasional.
Berlaku mulai 16 Feb 2022, berdasarkan
SE Satgas COVID-19 No. 7 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri dibagi menjadi tiga bagian.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (WNI/WNA) yang masuk wilayah Indonesia, wajib menjalani karantina terpusat selama 7×24 jam bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Karantina selama 5×24 jam bagi penerima vaksin dosis kedua dan karantina 3×24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin Booster.







