Bendahara Desa Turut Diseret Jadi Tersangka Setelah Laporkan Korupsi Kades

    WARTABANJAR.COM, CIREBON – Media sosial menjadi sarana Nuryahati mencurahkan keresahan hatinya.

    Pasalnya, Nurhayati yang bertugas sebagai Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah ia melaporkan kasus korupsi di desan.

    Lewat sebuah video yang tersebar di media sosial, Nurhayati menumpah rasa kekecewaan atas sikap polisi yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di desanya, padahal kasus korupsi ini terbongkar karena laporannya.

    Dalam video yang tersebar di media sosial Nurhayati mengatakan, selama dua tahun penyelidikan polisi, ia telah memberi laporan dan keterangan dalam pengungkapan kasus korupsi dana desa yang diduga merugikan negara hingga Rp 818 juta.

    Nurhayati juga membantah menerima uang korupsi yang dilakukan Kepala Desa bernama Supriyadi, yang selumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia mempertanyakan perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus ini.

    Melansir KompasTv, saat gelar perkara, Sabtu (19/2), pihak kepolisian beralasan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan surat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cirebon yang meminta pemeriksaan ulang.

    Polisi menduga, Nuryahati turut membantu praktik korupsi kepala desa dengan memberikan uang langsung kepada kepala desa dan tidak langsung ke kepala urusan.

    Tindakan tersebut, dilakukan atas perintah kepala desa yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Gugur Dalam Serangan KKB Pimpinan Bumiwalo Telenggen, Bripka Anumerta Ronald M Enok Dimakamkan di Sentani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI