Aturan Baru Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 Ditetapkan Pemerintah, Cek di Sini

WARTABANJAR.COM – Pemerintah menerapkan aturan baru bagi penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua kali ini ditentukan oleh rentang waktu dari penerimaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Berikut ketentuan terbaru penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua:

  1. Jika vaksinasi dosis 1 kurang dari 6 bulan, dosis 2 boleh diberikan vaksin jenis berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah
  2. Jika vaksinasi dosis 1 lebih dari 6 bulan, vaksinasi harus diulang dan dapat gunakan vaksin yang berbeda dari vaksin semula.

Ketentuan ini juga diumumkan Satgas Covid-19 sebelumnya, masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua terhitung lebih dari 6 bulan sejak dosis pertama, masuk kategori drop out.

Masyarakat yang masuk kategori ini, diminta melakukan vaksinasi ulang karena telah terjadi penurunan efikasi dan dosis 1 vaksin belum terbentuk proteksi maksimal.(aqu)

Editor Restu

Baca Juga :   Marc Marquez Patah Tulang Bahu Usai Kecelakaan di MotoGP Mandalika 2025

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca