WARTABANJAR.COM – Pemerintah menerapkan aturan baru bagi penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua kali ini ditentukan oleh rentang waktu dari penerimaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Berikut ketentuan terbaru penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua:
- Jika vaksinasi dosis 1 kurang dari 6 bulan, dosis 2 boleh diberikan vaksin jenis berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah
- Jika vaksinasi dosis 1 lebih dari 6 bulan, vaksinasi harus diulang dan dapat gunakan vaksin yang berbeda dari vaksin semula.
Ketentuan ini juga diumumkan Satgas Covid-19 sebelumnya, masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua terhitung lebih dari 6 bulan sejak dosis pertama, masuk kategori drop out.
Masyarakat yang masuk kategori ini, diminta melakukan vaksinasi ulang karena telah terjadi penurunan efikasi dan dosis 1 vaksin belum terbentuk proteksi maksimal.(aqu)
Editor Restu