WARTABANJAR.COM – Kartu BPJS Kesehatan dijadikan syarat wajib jual beli tanah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang PERAKANMA.
Keputusan ini diumumkan akun resmi Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
“Halo #SobATRBPN, dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
“Nah, oleh karena itu setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas atuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi
dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis akun resmi BPN.







