Terdakwa kasus suap Azis Syamsudin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







