Azis Syamsyudin Terbukti Memberi Suap ke Penyidik KPK, Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Terdakwa kasus suap Azis Syamsudin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi