Atas vonis hakim, pihak korban meminta jaksa mengajukan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim.
Tak hanya keluarga korban yang berharap lebih; Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot vonis pemerkosa 13 santriwati, yang seharusnya disertai penyitaan dan aset-aset milik pelaku.
Hal ini perlu dilakukan agar belasan korban mendapat jaminan hidup, itu pun dirasa KPAI belum cukup, karena dunia pendidikan harus ikut menjaga dan melindungi korban seumur hidupnya. (*)
Editor: Erna Djedi







