Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa

Atas vonis hakim, pihak korban meminta jaksa mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim.

Tak hanya keluarga korban yang berharap lebih; Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot vonis pemerkosa 13 santriwati, yang seharusnya disertai penyitaan dan aset-aset milik pelaku.

Hal ini perlu dilakukan agar belasan korban mendapat jaminan hidup, itu pun dirasa KPAI belum cukup, karena dunia pendidikan harus ikut menjaga dan melindungi korban seumur hidupnya. (*)

Editor: Erna Djedi