Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa


WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hery Wirawan,
terdakwa pemerkosa 13 santriwati.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius dan tidak ada unsur yang meringankan hukuman.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati serta hukuman kebiri kimia.

Pascavonis dijatuhkan, kuasa hukum korban pun tak bisa menutupi rasa kecewa.

Mewakili keluarga korban, kuasa hukum menilai vonis tersebut tak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan terdakwa Herry Wirawan; terlebih korbannya mencapai lebih 13 santriwati.

Tidak ada putusan hakim melakukan hukum kebiri terhadap terdakwa, seperti yang dituntut jaksa.