Pembentukan Kabupaten Gambut Raya Makin Mendekati Realisasi
WARTABANJAR.COM, GAMBUT - Perjuangan Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya tidak kenal lelah untuk menjadi daerah otonomi baru di Kalimantan Selatan.
Upaya itu makin menunjukan titik terang.
Proses pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini disebut tinggal selangkah lagi, setelah mendapat persetujuan dari Bupati Banjar dan menunggu rekomendasi DPRD Banjar.
Hal itu disampaikan Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H Aspihani Ideris, Senin (7/2/2022) kepada sejumlah awak media via WhatsApp.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Uniska ini, pihaknya sudah bersilaturahmi dan melakukan audiensi dengan Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Dari pertemuan tersebut pihaknya mendapatkan angin segar, karena Bupati Banjar memberikan dukungan.
Menurut Aspihani, untuk membentuk daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya yang berpisah dari Kabupaten Banjar pihaknya masih harus melengkapi persyaratan. Kedua persyaratan tersebut, yakni persetujuan Bupati Banjar dan rekomendasi dari DPRD Banjar.
Untuk melengkapi persyaratan tersebut, beber Aspihani, pihaknya telah bersurat kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan sudah melakukan audiensi.
“Secara pembicaraan (lisan, Red) beliau menyetujui,” jelasnya, Senin (7/2/2022).
Sikap Bupati Banjar H Saidi Mansyur ini, ungkap Aspihani, berbeda jauh dengan mantan Bupati Banjar sebelumnya H Khalilurrahman yang sama sekali tidak sempat menanggapi wacana pemekaran Gambut Raya.
Sedangkan pada masa itu Ketua DPRD Banjar H Rusli secara lisan atau informal sangat mendukung sekali wacana pemekaran Gambut Raya
“Saya akui, ketika kepemimpinan Bupati Banjar H Khalilurrahman, kita tidak mendapat respon baik dari beliau. Sedangkan Ketua DPRD Banjar waktu itu H Rusli secara lisan sangat mendukung atas wacana pemekaran kabupaten Gambut Raya ini,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar yang sekarang, Muhammad Rofiqi, kata Aspihani, tidak menghalangi keinginan pihaknya untuk audiensi maupun rapat kerja di DPRD Banjar dengan melibatkan SKPD Pemkab Banjar terkait. Karena, surat permohonan audiensi diterima dan menunggu penjadwalan dari Banmus atau Badan Musyawarah, karena memang begitu mekanisme-nya di DPRD.