Seperti diketahui, terdapat 8 korban yang melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar dalam dugaan penipuan berkedok aplikasi trading itu.
Laporan dugaan penipuan ini telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Selain itu, kata Karo Penmas, penyidik juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (edj)
Editor: Erna Djedi







