Namun demikian, menurut dia, mengenai mantan koruptor terlibat di pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Regulasi tersebut, sebut Ilham, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk pencalonan di pemilihan legislatif dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk pencalonan kepala daerah.
“Kembali ke putusan MK (untuk eks koruptor yang ingin mencalonkan diri di pilkada). (Eks koruptor) harus menunggu 5 tahun setelah masa tahanan berakhir,” imbuhnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







